Biaya dan Cara Urus STNK yang Hilang

Hallo para gaes.. gak sengaja tadi ane buka FB dan ada temen yang share tentang gimana cara ngurus STNK yang hilang. Soalnya selama ini dari pengalaman temen temen ko kelihatannya susah dan ribet banget. Ni info yang ane dapet :

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) melalui Divisi Humas Polri mengumumkan cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang. Pengumuman ini disampaikan melalui fan page Facebook Divisi Humas Polri.

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

Gimana gaes??mudah mudahan realisasi dilapangan juga mudah ya gaes.. semoga info kali ini bermanfaat. Thank You..

0 komentar: